GridHype.ID - Pemerintah menggelontorkan dana tak sedikit untuk membantu para pekerja yang terkena dampak dari wabah covid-19.
Salah satunya adalah bantuan tunai subsidi gaji.
Nah, bagi kalian yang belum mendapatkan BLT pemerintah berupa subsidi gaji, bisa mengajukan pengaduan.
Berikut ini tata cara mengajukan pengaduan BLT subsidi gaji bagi Anda yang belum mendapatkannya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua bagi para buruh/karyawan.
Pencairan BLT subsidi gaji ini masuk dalam tahap V kepada 567.723 pekerja.
Baca Juga: Ditanya Ini oleh Maudy Ayunda, Nadiem Makarim Heran Sambil Menghela Napas, Perntanyaan Apa?
Dengan cairnya tahap V ini, Kemnaker telah menyalurkan BLT subsidi gaji dari tahap I hingga V kepada 11,052 juta orang.
Sedangkan berdasarkan laporan data per 23 November 2020, BLT subsidi gaji termin kedua telah diterima oleh 5,928 juta orang penerima BSU.
Menaker Ida menjelaskan secara rinci penyaluran BSU sejak tahap I hingga tahap V.
Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Asha Syara Gugat Cerai Suaminya Setelah 8 Tahun Menikah