Fadil mengimbau kepada pengikut Rizieq untuk tidak menghalangi polisi dalam melakukan penyelidikan kasus kerumunan yang terjadi pada 14 November 2020.
"Saya dan Pangdam Jaya mengimbau kepada MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidkan. Karena tidnakan tersebut adalah tindakan Melanggar hukum dan dapat dipidana," tutup dia.
Sebelumnya diberitakan jika pihak kepolisian telah menyampaikan surat pemanggilan terhadap Rizieq Shihab pada Selasa (1/12/2020).
Pemanggilan tersebutterkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Namun Rizieq Shihab diketahui tidak memenuhi panggilan pada Selasa (1/12/2020) lalu.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Serang Polisi, 6 Orang Simpatisan Rizieq Shihab Tewas Ditembak di Tol