"Setiap ada uang, dia baru beli (narkoba). Ketika ada uang dan ada yang jual, dia baru beli," jelas Budi Sartono.
Polisi menjerat Iyut Bing Slamet dengan Pasal 127 ayat 2 Undang-undang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.
Iyut Bing Slamet ditangkap polisi atas kasus narkoba untuk kedua kalinya di rumahnya, kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) pukul 23.00 WIB.
Polisi mendapati satu klip plastik berisi sabu habis pakai dan dua alat hisap yang terbuat dari botol air mineral milik Iyut Bing Slamet.
Sebelumnya, Iyut Bing Slamet pernah terjerat kasus narkoba pada 2011.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Iyut Bing Slamet Ngaku Pakai Narkoba Putus-Sambung Sejak 2004, Jika Ada Uang Baru Beli Barang Haram
(*)