Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

2020 Sebentar Lagi Berakhir, Tenang 4 Jenis BLT ini Akan Tetap Berlanjut Hingga Tahun Depan

None - Jumat, 04 Desember 2020 | 20:15
Alasan BLT UMKM Rp 2,4 juta gak ditransfer, buruan urus lumayan buat tambahan modal usaha bikers.
Tribunnews.com

Alasan BLT UMKM Rp 2,4 juta gak ditransfer, buruan urus lumayan buat tambahan modal usaha bikers.

"Masih banyak yang membutuhkan," ujar Juliari seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Senin (23/11/2020).

Perpanjangan program BST bertujuan untuk menjaga pemulihan ekonomi nasional sejumlah 10 juta KPM pada 34 provinsi.

Adapun anggaran yang disiapkan untuk menyalurkan BST sebesar Rp 12 triliun.

Selain BST, program bansos pangan program sembako juga diperpanjang untuk 18,8 juta KPM, dengan anggaran yang disiapkan sebesar Rp 45,12 triliun.

Baca Juga: Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Ustaz Maaher At-Thuwailibi Resmi Ditahan Untuk 20 Hari Ke Depan

2. BLT UMKM

Buruan daftar, BLT UMKM Rp 2,4 juta hari ini terakhir, buat tambahan modal usaha bikers, nih syarat dan caranya

Buruan daftar, BLT UMKM Rp 2,4 juta hari ini terakhir, buat tambahan modal usaha bikers, nih syarat dan caranya

Bantuan lain yang diperpanjang hingga 2021 adalah Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro alias BLT UMKM.

"Jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujar Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, Senin (7/9/2020).

Teten menambahkan, bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.

Cara untuk mendaftarkan bantuan ini, para pelaku UMKM harus mengajukan usahanya terlebih dahulu kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.

Source :Tribunstyle.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x