Gridhype.id-Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Ustaz Maaher At-Thuwailibi kini masih dalam pemeriksaan.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga telah resmi menahan pemilik nama lengkap Soni Eranata (SE) untuk 20 hari kedepan.
Ustaz Maheer akan ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
"Tersangka SE ditahan di Rutan Bareskrim," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Seperti dikutip dari Kompas.com pada Jumat (4/12/2020).
Maaher awalnya ditangkap di kediamannya di Bogor, Jawa Barat pada Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB.
Dasar penangkapan terhadap Maaher adalah laporan bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tanggal 27 November 2020.
Maaher dilaporkan karena diduga telah menghina tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya, lewat cuitannya di akun Twitter.
Cuitan itu membuat Maaher ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
"Karena di sini dipastikan posting-annya: 'Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyainya Banser ini ya’,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono membacakan unggahan Maaher di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).
Dalam kasus tersebut, Maheer diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Maaher terancam hukuman enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Bareskrim Polri Tahan Maaher At-Thuwailibi untuk 20 Hari ke DepanArtikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Bareskrim Polri Tahan Maaher At-Thuwailibi untuk 20 Hari ke Depan"