Dalam kasus prostitusi online ini, polisi mengamankan lima orang, yakni dua orang mucikari, satu orang pemesan, dan dua orang artis tersebut.
Untuk dua mucikari berinisial AR (26) dan CA (25) merupakan pasangan suami istri dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka mucikari berinisial AR (26) pekerjaan karyawan swasta dan tersangka kedua CA (25)," terang Kombes Sudjarwoko.
"Kedua orang ini adalah suami istri,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dari Kasus Prostitusi ST dan MY, Polisi Ungkap Ada 2 Nama Artis Lagi yang Terlibat, Siapa Mereka?
(*)