Follow Us

Polisi Dihalangi Sejumlah Orang Berpakaian Putih Saat Antarkan Surat Panggilan Untuk Habib Rizieq Shihab, ini Kata FPI

None - Senin, 30 November 2020 | 08:15
 Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan FPI benarkan Habib Rizieq Shihab telah tinggalkan RS Ummi.
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan FPI benarkan Habib Rizieq Shihab telah tinggalkan RS Ummi.

Karenanya kata dia HRS siap mengikuti proses hukum asalkan dilakukan secara adil.

Baca Juga: Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria Positif Covid-19, Tertular dari Staf Priadinya

"Iya, asal adil yang lain yang sama diproses juga yang di Solo, Surabaya, Banyumas, Indramayu, Minahasa, dan lainnya," kata Aziz.

Aziz menuturkan jika pemanggilan terhadap Habib Rizieq terjadi, maka ada diskriminasi hukum dan kriminalisasi ulama dalam kasus ini.

"Kalau itu terjadi maka diskriminasi hukum dan kriminalisasi ulama dan habaib, nyata jelas terang benderang. Sebab kerumunan tidak jaga jarak juga terjadi masif di Solo, Surabaya, Banyumas, Indramayu, Pekalongan, Banjarmasin, Magelang bahkan kemarin di Minahasa, Sulut, begitu luarbiasa, tapi tak ada sama sekali tindakan hukum apapun," kata Aziz, kepada Warta Kota, Minggu (29/11/2020).

Baca Juga: Demi Bisa Hidup Normal, Vladimir Putin Mati-Matian Jauhkan Anak-anaknya dari Politik dan Media, Hingga Harus Gunakan Identitas Palsu Untuk Kuliah

Begitu juga katanya acara penolakan HRS yang juga tidak jaga jarak berlangsung marak di Pekanbaru dan Surabaya serta NTT, oleh para pribadi yang disebutnya kebal hukum dan kebal sanksi.

Sejumlah orang berpakain putih menghalang-halangi polisi yang hendak menyampaikan surat pemanggilan kepada Rizieq Shihab di Petamburan, Minggu (29/11/2020) sore.
(Warta Kota/Desy Selviany)

Sejumlah orang berpakain putih menghalang-halangi polisi yang hendak menyampaikan surat pemanggilan kepada Rizieq Shihab di Petamburan, Minggu (29/11/2020) sore.

"Sementara acara yang dihadiri HRS yang sudah dijalankan dengan mitigasi serius dan bahkan karena diluar perkiraan akhirnya sudah disanksi. Malahan dicari-cari dan dibuat-buat pidananya," ujar Aziz.

Yang jelas nyata juga katanya di NTT mengancam membunuh sembari merusak baliho, tapi yang bersangkutan adem ayem dan kebal hukum.

"Jadi ini bukan lagi rechtstaat atau negara hukum tapi obrigkeitstaat atau negara otoriter," ujarnya.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Warga Jakarta, Begini Cara Akses Internet Gratis JakWiFi yang Tersebar di 9.000 Titik di Ibu Kota

Source : tribunnews

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest