Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP Pidana, jo Pasal 506 KUHP Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
ST dan MA Dipulangkan
Melansir Wartakotalive dengan judul Hanya Sebagai Saksi Prostitusi Online, Polisi Pulangkan 2 Artis yang Jadi Korban Perdagangan Manusia,
Polisi mengizinkan pemain film dan selebgram ST dan SH alias MY untuk kembali pulang ke rumah.
Kepala Polres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan, status ST dan SH alias MY hanya sebagai saksi kasus praktik prostitusi online.
"ST dan SH alias MY sudah kami pulangkan hari Kamis malam," kata Sudjarwoko ketika menggelar jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020) pagi.
Polisi tidak menahan dan menjadikan dua artis tersebut sebagai tersangka karena statusnya sebagai saksi dan menjadi korban dugaan perdagangan manusia dua mucikari.
Walau sudah dipulangkan, polisi bisa memanggil kembali ST dan SH alias MY untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut Sudjarwoko, ST merupakan bintang iklan dan selebgram, sementara SH alias MY adalah pemeran utama film layar lebar dan pemain sinetron.