Follow Us

Kasus Prostitusi Online: Dua Artis Digrebek Saat Sedang Threesome Layani Pria Hidung Belang, Pasang Tarif Hingga Rp110 Juta

None - Sabtu, 28 November 2020 | 08:30
Rilis Pers kasus dugaan prostitusi online artis ST dan SH.
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO

Rilis Pers kasus dugaan prostitusi online artis ST dan SH.

Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP Pidana, jo Pasal 506 KUHP Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Pamornya Langsung Redup Usai Terseret Kasus Prostitusi Online, Bintang FTV ini Kini Berjualan Kue Kering Demi Menyambung Hidup

ST dan MA Dipulangkan

Sepasang suami istri, AR dan CA yang berperan sebagai muncikari diperlihatkan saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat (27/11/2020). Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua muncikari berinisial AR dan CA sebagai tersangka terkait kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis yakni ST dan MA.
Tribunnews/Herudin

Sepasang suami istri, AR dan CA yang berperan sebagai muncikari diperlihatkan saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat (27/11/2020). Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua muncikari berinisial AR dan CA sebagai tersangka terkait kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis yakni ST dan MA.

Melansir Wartakotalive dengan judul Hanya Sebagai Saksi Prostitusi Online, Polisi Pulangkan 2 Artis yang Jadi Korban Perdagangan Manusia,

Polisi mengizinkan pemain film dan selebgram ST dan SH alias MY untuk kembali pulang ke rumah.

Kepala Polres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan, status ST dan SH alias MY hanya sebagai saksi kasus praktik prostitusi online.

"ST dan SH alias MY sudah kami pulangkan hari Kamis malam," kata Sudjarwoko ketika menggelar jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020) pagi.

Polisi tidak menahan dan menjadikan dua artis tersebut sebagai tersangka karena statusnya sebagai saksi dan menjadi korban dugaan perdagangan manusia dua mucikari.

Walau sudah dipulangkan, polisi bisa memanggil kembali ST dan SH alias MY untuk menjalani pemeriksaan.

Menurut Sudjarwoko, ST merupakan bintang iklan dan selebgram, sementara SH alias MY adalah pemeran utama film layar lebar dan pemain sinetron.

Baca Juga: Selebgram dan Artis Film yang Terjerat Kasus Prostitusi Online Pasang Tarif 30 Juta, Mucikari Justru Raup Keuntungan Lebih

Halaman Selanjutnya

Kronologi

Source : tribunnews, kompas

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya

Latest