Keempat pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, juncto pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Penganiayaan yang direncanakan, mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Gelontorkan Rp 100 Juta Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Suami, Istri Dendam: Mau Kasih Pelajaran