"Saya seperti merasa terhipnotis karena mengiyakan semua permintaan dia (Very). Saya menyesal," ucap Sukarmi.
Setelah mencuri, jam tangan itu kemudian diserahkan ke Very yang juga sudah ditangkap dan saat ini ditahan di Mapolrestabes Bandung.
Oleh Very, jam tangan itu dijual lagi pada penadah.
"Kami juga turut mengamankan dua penadahnya warga Jakarta, Ruli dan Budiyono yang membeli jam tangan dari Very. Keduanya harusnya curiga, harga jam mahal, kok, dijual murah," ucap Adanan.
Sukarmi dan Very, keduanya dijerat Pasal 362 juncto Pasal 55 KUH Pidana tentang pencurian dengan secara bersama-sama.
Ancaman hukumannya, penjara di atas 5 tahun.
Adapun terhadap Budiyono dan Ruli, dijerat Pasal 480 KUH Pidana. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Diberitahu Dukun Kena Guna-guna, Sukarmi Nekat Kuras Harta Majikan Rp 1 Miliar untuk Membersihkan