Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pemeran Wanita dalam Video Syur yang Diduga Mirip Gisella Anastasia Terancam Hukuman Pidana, Begini Penjelasan Ahli Hukum

Nabila Nurul Chasanati, None - Jumat, 20 November 2020 | 16:30
Penyidik Polda Metro Jaya akan lakukan hal ini usai Gisella Anastasia diperiksa
Instagran/@gisel_la

Penyidik Polda Metro Jaya akan lakukan hal ini usai Gisella Anastasia diperiksa

GridHype.ID - Skandal video syur yang diduga mirip Gisella Anastasia bikin heboh publik.

Kasus video syur terus bergulir dengan ditetapkannya dua tersangka yang diduga menyebarkan video tersebut di sosial media.

Tak hanya itu, penyidik kepolisian juga masih memburu tersangka lainnya yang ikut menyebar luaskan video syur tersebut secara masif.

Baca Juga: Minta Izin Dekati Kalina Oktarani, Vicky Prasetyo Ungkap Reaksi Deddy Corbuzier: Diketawain dan Dibilang Orang Gila

Pemanggilan para saksi pun dilakukan oleh pihak yang berwenang untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Beberapa waktu lalu, Gisel dipanggil untuk dimintai keterangan pihak yang berwajib.

Berbagai pertanyaan lantas bermunculan ke publik tentang apakah orang yang membuat video tersebut akan mendapatkan hukuman.

Baca Juga: Nathalie Holscher Resmi Jadi Bagian dari Keluarga Sule, Siapa Sangka Putri Delina Sempat Takut Punya Ibu Sambung

Melalui kanal YouTube Intens Investigasi pada Rabu (18/11/2020), Ahli Hukum Pidana, Chairul Huda memberikan tanggapan atas kasus video syur mirip Gisel.

Chairul Huda menjelaskan bahwa adegan syur itu sengaja direkam sendiri oleh wanita pada video tersebut.

"Orang -orang yang beradegan bersenggama di dalam video tersebut, iu adalah mereka yang merekam sendiri adegan tersebut," kata Chairul Huda.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Video Syur yang Diduga Mirip Gisella Anastasia, Pihak Kepolisian Sebut Akan Ada Tersangka Baru

"Tidak seperti dialog kita malam ini, saya yang berbicara lalu Anda yang merekam," imbuhnya.

"Ini kan dia sendiri yang membuat, yang memproduksi gambar hidup pornografi tersebut," tandasnya.

Sedangkan wanita itu tentu terancam hukuman pidana karena sengaja memproduksi.

Baca Juga: Miss V Keluarkan Aroma Tak Sedap, 7 Makanan Berikut ini Bisa Jadi Solusinya

Dengan kata lain hukuman yang diterima akan sama dengan orang yang menyebarluaskan.

"Yang kedua adalah perbuatan menyebarluaskan, nah sifat menyebarluaskan adalah kelanjutan dari perbuatan membuat," ujar Chairul Huda.

"Jadi tidak mungkin ada orang yang menyebarluaskan tanpa ada orang yang membuat pornografi," imbuhnya.

Pasal pornografi

Pasal pornografi

Baca Juga: Usai Pemeriksaan Gisella Anastasia, Polisi Bakal Panggil Saksi Ahli Demi Selidiki Kedua Wajah Pemeran dalam Video Syur

"Kebetulan dalam hukum kita dalam undang-undang pornografi, baik dalam perbuatan membuat atau memproduksi dengan perbuatan menyebarluaskan itu diancam dengan ketentuan pidana yang sama, dalam pasal yang sama dan norma larangan yang sama," tandasnya.

"Cuma sifatnya alternatif saja, artinya perbuatan membuat dan menyebarluaskan ini setara atau sebanding," jelasnya.

Tak berhenti di situ saja, Chairul Huda beranggapan orang yang memproduksi juga menjadi penyebar video syur mirip Gisel itu.

Baca Juga: Putuskan Jadi Transgender, Orangtua Dena Rachman Menangis hingga Beri Pesan Ini

"Apa yang saya baca di media sosial dan media massa bahwa ini direkam oleh kamera ponsel yang bersangkutan berarti disimpan di perangkat pribadi yang bersangkutan," kaa Chairul Huda.

"Bukan tidak mungkin penyebarluasannya melibatkan yang bersangkutan," imbuhnya.

Lihat videonya dari menit ke 08.35:

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Ahli Hukum soal Video Syur Mirip Gisel: Bukan Tak Mungkin Penyebarluasan Libatkan yang Bersangkutan

(*)

Source : Tribun Wow

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x