"Tidak seperti dialog kita malam ini, saya yang berbicara lalu Anda yang merekam," imbuhnya.
"Ini kan dia sendiri yang membuat, yang memproduksi gambar hidup pornografi tersebut," tandasnya.
Sedangkan wanita itu tentu terancam hukuman pidana karena sengaja memproduksi.
Baca Juga: Miss V Keluarkan Aroma Tak Sedap, 7 Makanan Berikut ini Bisa Jadi Solusinya
Dengan kata lain hukuman yang diterima akan sama dengan orang yang menyebarluaskan.
"Yang kedua adalah perbuatan menyebarluaskan, nah sifat menyebarluaskan adalah kelanjutan dari perbuatan membuat," ujar Chairul Huda.
"Jadi tidak mungkin ada orang yang menyebarluaskan tanpa ada orang yang membuat pornografi," imbuhnya.
"Kebetulan dalam hukum kita dalam undang-undang pornografi, baik dalam perbuatan membuat atau memproduksi dengan perbuatan menyebarluaskan itu diancam dengan ketentuan pidana yang sama, dalam pasal yang sama dan norma larangan yang sama," tandasnya.
"Cuma sifatnya alternatif saja, artinya perbuatan membuat dan menyebarluaskan ini setara atau sebanding," jelasnya.
Tak berhenti di situ saja, Chairul Huda beranggapan orang yang memproduksi juga menjadi penyebar video syur mirip Gisel itu.