Kasus video asusila ini bukan kali pertama bagi Gisel. Sebelumnya juga pernah terjadi pada tahun 2019.
Untuk kasus kali ini, diiketahui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menangkap dua orang.
Dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial PP dan MM.
Bahkan setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya juga sudah ditahan.
Penangkapan dua tersangka sebagai hasil dari penyidikan laporan Febriyanto Dunggio dan Pitra Romadoni Nasution.
Tersangka Sebut Nama Gisel
Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap PP dan MN, dua penyebar video syur yang disebut-sebut mirip artis GA alias Gisel di melalui media sosial.
Kedua tersangka menyebut nama GA dalam pemeriksaan.
"Kenapa dipanggil sebagai saksi? Karena waktu dia (dua tersangka) di BAP, ada kata-kata G di situ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (16/11/2020) dikutip dari Kompas.com
"Jadi G dipanggil dulu, sebagai saksi terhadap tersangka yang sudah kita amankan," kata Yusri.