Baca Juga: Saking Gugupnya, Rizky Febian Harus Lakukan Ini Sebelum Ketemu Anya Geraldine: Biar Gak Malu
Selain itu, minuman beralkohol tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang dalam Pasal 4 Ayat (2).
Salah satu pengusul, anggota DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.
Menurutnya, soal minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang.
Pengaturannya saat ini masuk dalam KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.
Baca Juga: Dianggap Lebih Sehat, Kemendag RI Mendadak Tarik Peredaran Garam Himalaya, Kenapa?
Sedangkan, ia mengatakan, aturan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama bahwa tiap orang berhak hidup sejahtera di lingkungan yang baik.
"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza, Rabu (11/11/2020).
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Berikut Definisi Minuman Beralkohol yang Dimaksud Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol
(*)