Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Muncul RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ternyata Ini Jenis yang Dimaksud

Helna Estalansa, None - Jumat, 13 November 2020 | 19:45
DPR cetuskan RUU Minuman Beralkohol
Freepik

DPR cetuskan RUU Minuman Beralkohol

GridHype.ID - Baru-baru ini, publik kembali dihebohkan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang membahas tentang larangan minuman beralkohol.

Sontak, muncul pro dan kontra terkait RUU yang kembali dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR ini.

Tak sedikit juga yang menyayangkan perihal RUU larangan minuman beralkohol tersebut.

Baca Juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol Tengah Digodok, Berikut Daftar Minuman Tradisional yang Juga Ikut Dilarang

Diketahui, larangan ini merupakan usul inisiatif DPR yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

RUU ini telah diusulkan 21 anggota DPR, yaitu 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Partai Gerindra.

Berdasarkan draf yang diperoleh dari pimpinan Baleg DPR, tujuan pembentukan RUU adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol, menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari peminum minuman beralkohol, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.

Baca Juga: Bisa Bikin Kulkas Meledak, Jangan Simpan 3 Jenis Minuman ini di Dalam Freezer!

Lantas apa definisi minuman beralkohol yang diatur dalam RUU tersebut?

Pada Pasal 1 ayat (1), yang dimaksud minuman beralkohol yaitu minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.

Pada Bab II tentang Klasifikasi, Pasal 4 Ayat (1) mengatur beberapa jenis minuman beralkohol, yaitu golongan A (kadar etanol kurang dari 5 persen), golongan B (kadar etanol antara 5 sampai 20 persen), dan golongan C (kadar etanol antara 20 sampai 55 persen).

Source : Tribunsolo.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x