Pada akhir bulan, Rabu (30/10/2019) pukul 11.00, Gisel kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta.
Kali ini dia memenuhi panggilan penyidik untuk diklarikasi atas laporannya terkait kasus dugaan penyebaran video syur atau pornografi dan pencemaran nama baik terkait video asusila yang mencatut namanya.
Dia datang didampingi pengacaranya lagi, Sandy Arifin.
Kepada wartawan, Gisel mengaku membawa barang bukti berupa tangkapan layar video asusila dan akun media sosial yang turut menyebarkan video tersebut.
"(Barang bukti) yang dibawa print dari media sosial, saya capture," kata Gisel.
Laporan Gisel tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/6864/X/2019/Dit. Reskrimsus, tanggal 25 Oktober 2019.
Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 23 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Video Hot 19 Detik Mirip Dirinya Viral di Media Sosial, Gisel Asyik Liburan Disponsori Raffi Ahmad
(*)