Salah satunya, peserta lolos dipastikan tidak masuk dalam daftar larangan penerima.
"Sesuai dengan Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja terbuka untuk mereka yang berusia di atas 18 tahun dan tidak termasuk dalam blacklist," kata Louisa saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/11/2020) siang.
Daftar yang dilarang mendaftar sebagai penerima Kartu Prakerja meliputi ASN, anggota Polri/TNI, dan pelajar.
Selain itu, mereka yang sudah menjadi penerima bantuan sosial yang lain.
Penyelenggara Kartu Prakerja juga memberikan prioritas kepada kelompok yang terdampak pandemi Covid-19.
"Untuk tahun 2020 ini program Kartu Prakerja juga memberi prioritas pada mereka yang menjadi korban pandemi," kata Louisa.
Kini, pelaksana Kartu Prakerja tengah melakukan seleksi dan akan segera mengumumkan hasilnya.
"Masih dalam proses seleksi, akan segera kami umumkan hasilnya," kata Louisa.
Setiap peserta lolos akan mendapatkan biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta, yang tidak bisa dicairkan.
Setelah menyelesaikan pelatihan pertama, penerima akan mendapatkan insentif sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000 untuk tiga kali survei.