Bahkan setelah menjalani sidang pembacaan pledoi, ia kembali menjalani sidang dengan agenda replik dari JPU.
"Ya sedih gue harus ngejalanin sidang terus berulang-ulang, harus terus bawa Gala," ujar Bibi Ardiansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/10/2020).
Pembacaan pledoi di sidang hari sebelumnya, nampaknya tidak membuahkan hasil yang diharapkan Vanessa Angel.
Nota keberatan dari istri Bibi Ardiansyah ditolak oleh jaksa penuntut umum pada Selasa, (27/10/2020).
Baca Juga: Aditya Gunawan Beberkan Proses Pembuatan Single Baru dan Hubungannya dengan Elly Sugigi
Jaksa Penuntut Umum masih tetap pada pendiriannya.
Yakni menuntut artis cantik Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara.
Kendati demikian, seperti yang dikutip dari Wartakota,Vanessa Angel dan kuasa hukum diberi kesempatan mengajukan duplik pada sidang pekan depan.
(*)