GridHype.ID - Vanessa Angel terlibat kasus hukum mengenai penyalahgunaan narkoba.
Pada sidang sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara.
Ditambah dengan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.
Baca Juga: Lama Tak Bertemu, Anak Lina dan Teddy Bingung hingga Menangis saat Digendong Putri Delina: Lupa Dia
JPU menuntut Vanessa Angel karena terbukti menyalahgunakan narkotika terkait kepemilikan 20 butir pil xanax.
Tuntutan JPU tersebut membuatistri Bibi Ardiansyah ini membacakan pledoi.
Dikutip GridHype.ID dari kompas.com, Vanessa Angel membacakan pledoi atau nota keberatan atas kasus hukum yang menimpanya.
Ia akan membacakan nota keberatan pada Senin (26/10/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dikutip GridHype.ID dari akun gosip @lambe_turah, Vanessa Angel membocorkan tulisan tangan yang berisi nota keberatannya.
Istri Bibi Ardiansyah tersebut menguggah tulisan tangan berisi nota keberatan yang akan dibacakannya pada sidang hari Senin (26/10/2020).