"Gugatan MA sudah inkrah. Kami tinggal jalani putusan. Kalau masalah Direktorat Kekayaan Intelektual Kemenkumham soal penghapusan merek, masalahnya beda lagi," kata Minola Sebayang, seperti yang dikutip dari Wartakotalive.
Menurut Minola Sebayang, dalam sengketa merek Bensu terdapat dua pasal yang menjadi poin utama, yaitu pasal 72 tentang penghapusan dan pasal 75 tentang pembatalan.
Diterbitkannya surat penghapusan merek I am Geprek Bensu karena ada rekomendasi dari komisi banding.
Komisi banding memberikan rekomendasi kepada Direktorat Kekayaan Intelektual untuk menghapus merek Bensu atau Iam Geprek Bensu pada kelas 43.
Komisi banding berhak merekomendasikan ke Direktorat Kekayaan Intelektual memghapus sebuah merek jika ada kericuhan dan laporan keberatan.
Dengan kata lain, penghapusan merek milik Benny Sujono ini berbeda masalahnya dengan kekalahan Ruhen Onsu di tingkat MA.
Baca Juga: Rugi Miliaran Rupiah Gegara Kisruh Merek Dagang, Ruben Onsu Buka Suara: Saya Tidak Pernah Meminta
"Kami kalah di pasal 75 yaitu pembatalan," kata Minola Sebayang.
"Komisi banding merekomendasikan menghapus merek. Kalau pembatalan merek itu kewenangan pengadilan dan Direkotrat Kekayaan Intelektual," ujar Minola Sebayang.
Artikel ini telah tayang di WIKEN.ID dengan judul Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI Menghapus Merek Geprek Bensu , Ini Tanggapan Pihak Ruben Onsu
(*)