Namun, untuk aset dan bisnis di wilayah Jasinga, sudah dijual jauh sebelum Cai Changpan mendekam di penjara.
"Dulu itu dia ke sini memang cari tempat (bisnis) baru selain di tempat istrinya di Tenjo itu," kata Hidayat.
Hidayat bercerita bahwa pada 2015, gudang bekas pabrik pengolahan ban bekas itu sempat digerebek dan ditemukan ratusan kilogram sabu.
Sejumlah aset dan usaha tersebut kemudian dijual kepada orang lain.
Hidayat menjelaskan, pengolahan bekas ban tersebut sudah tidak aktif sejak beberapa tahun lalu.
Sebab, sebelumnya tim pengawas Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) mendapat banyak pengaduan masyarakat terkait polusi pembakaran ban.
Setelah itu, diketahui bahwa tidak ada izin aktivitas dan bangunan.
"Kita ini yang jadi kena, karena Jasinga sudah zona merah peredaran narkoba dimulai sejak kasus 2015."