Hubungan badan antara YF dan AD ini sudah dilakukan sejak lama, tetangga mulai curiga setelah perut YF membesar karena hamil.
"Saat melahirkan YF ini sendirian tidak ada yang membantu, kaena ini merasa aib si YF ini jarang keluar rumah.
Posisi saat melahirkan di dalam kamar rumahnya, ari-arinya dipotong pakai pisau," katanya.
Akibat perbuatannya ini, pasal yang disangkakan pasal 305 KUHP tentang menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu adalah lima tahun enam bulan.
"Hukumannya lima tahun enam bulan," tegasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Polres Sumenep berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan pembuangan bayi laki-laki di belakang Puskesmas Gapura Sumenep pada hari Jumat (18/9/2020) lalu.
Dua pelaku itu, berinisial YF (16) dan AD (24).
Keduanya warga Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep ini berhasil diamankan pada hari Jumat (16/10/2020) pukul 16.00 WIB.
"Yang membuang dan yang menghamili adalah kakak iparnya sendiri," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutionimgtyas pada Minggu (18/10/2020).
Bayi hasil hubungan gelap itu berjenis kelamin laki-laki dengan berat badan 2,8 kilogram, tinggi 47 cm dengan lingkar kepala 34 cm.