Rekonsiliasi
Paryono mengatakan, BKN menjadwalkan rencana rekonsiliasi integrasi nilai SKD dan SKB berlangsung pada 19-23 Oktober 2020.
Rekonsilisasi itu dimulai dari pembahasan seputar jadwal dan mekanisme integrasi nilai, tahap pemberkasan CPNS yang akan dilakukan secara digital, hingga ketentuan teknis yang dapat membatalkan kelulusan peserta.
Nantinya, akan dilakukan antara BKN sebagai Ketua Pelaksana Panselnas dengan Tim Penyelenggara Seleksi Instansi Pusat dan Daerah seluruh Indonesia.
Baca Juga: Tercatat 3 Juta Orang Telah Buat Akun, 5 Formasi Ini Laris Manis di Seleksi CPNS, Apa Saja?
Sementara, saat ini tengah dilakukan pengolahan hasil SKD dan SKB yang akan berlangsung hingga 18 Oktober 2020.
"Pengolahan (hasil SKD dan SKB) yang melakukan Panselnas (Panitia Seleksi Nasional)"
"Kalau rekonsiliasi intergasi ini mencocokkan data antara Panselnas dengan dari instansi," ujar Paryono.
Baca Juga: Tak Punya e-KTP tapi Ingin Ikut Rekrutmen CPNS 2019? Begini Caranya
Untuk pengumuman kelulusan peserta, akan disampaikan oleh instansi masing-masing pada 30 Oktober 2020.
Paryono mengimbau peserta untuk tidak memercayai oknum yang menjanjikan kelolosan menjadi CPNS.
"Jangan tergiur oleh tawaran oknum yang katanya bisa membantu memasukkan seseorang menjadi CPNS," kata dia.