Apabila jurnalis tersebut tidak mendapatkan sumber A1, maka dia harus mendaparkan sumber A2, atau A3.
Menurutnya secara umum banyak cara yang bisa dilakukan seorang jurnalis untuk mendapatkan informasi kepada narasumber, apabila narasumber menolak atau keberatan menjadi narasumber sebuah pemberitaan.
Hal itu diungkapkan Asep dalam tayangan nertajuk Bangku Kosong Najwa, Apa Yang Salah? dalam kanal Youtube Crosscheck Medcom Id, Minggu (11/10/2020).
"Apakah melalu Dirjennya, Kepala Humasnya, banyak hal yang bisa digali di situ. Itu tentu perofesionalisme jurnalis," papar Asep.
Kemudian di sisi lain adalah pejabat publik yang menjadi narasumber sebaiknya membuka ruang kepada pers untuk menjelaskan kebijakan-kebijakan publik yang dibuatnya.
"Jadi kalau pejabat publik menurut pandangan saya pribadi sebaiknya membuka ruang juga kepada pers.
"Untuk menjelaskan kebijakan-kebijakan publiknya sehingga tidak menjadi misinformasi," ucap Asep.
Menurutnya, secara pribadi tayangan wawancara kursi kosong Menkes Terawan oleh Najwa Shihab merupakan produk jurnalistik.
Hal itu didasarkannya pada verifikasi administrasi dan faktual terhadap Narasi TV.