GridHype.ID - Pengesahan Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law medapatkan respon keras dari berbagai pihak.
Berbagai bentuk perlawanan pun dilakukan untuk menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Kemarin (8/10/2020) adalah puncaknya aksi demonstrasi dan mogok massal dilakukan.
Setelah 3 hari, mogok nasional dalam bentuk unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja sudah berakhir (6-8 Oktober 2020).
Baca Juga: Unjuk Rasa Serikat Pekerja Turun ke Jalan Tolak UU Cipta Kerja, Hotman Paris: Hati-hati, Bahaya!
Sekertaris DPC KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Se-Indonesia) Kabupaten/Kota Bekasi, Fajar Winarno menyampaikan bahwa buruh akan mengakhiri aksi mogok massal dan unjuk rasa pada Jumat (9/10/2020) ini.
Fajar menyampaikan, hari ini para buruh akan kembali bekerja di perusahaannya masing-masing.
"Insya Allah udah normal lagi, teman-teman buruh bisa kerja lagi," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2020) malam.
Dia mengatakan, serikat buruh memang hanya menjadwalkan waktu untuk mogok kerja dan aksi unjuk rasa selama tiga hari pada 6-8 Oktober 2020.
Selanjutnya, pihak buruh akan mengajukan gugatan uji materi omnibus law Undang-undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).