Follow Us

Sudah Normal, Buruh di Bekasi Kembali Kerja Setelah Mogok Massal Selama 3 Hari, Fajar Winarno: Kami akan Mengajukan Judicial Review ke MK

Helna Estalansa, None - Jumat, 09 Oktober 2020 | 08:30
Massa buruh berdemo di kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, Rabu (7/10/2020).
Wartakotalive.com/Joko Supriyanto

Massa buruh berdemo di kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, Rabu (7/10/2020).

GridHype.ID - Pengesahan Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law medapatkan respon keras dari berbagai pihak.

Berbagai bentuk perlawanan pun dilakukan untuk menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Kemarin (8/10/2020) adalah puncaknya aksi demonstrasi dan mogok massal dilakukan.

Setelah 3 hari, mogok nasional dalam bentuk unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja sudah berakhir (6-8 Oktober 2020).

Baca Juga: Unjuk Rasa Serikat Pekerja Turun ke Jalan Tolak UU Cipta Kerja, Hotman Paris: Hati-hati, Bahaya!

Sekertaris DPC KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Se-Indonesia) Kabupaten/Kota Bekasi, Fajar Winarno menyampaikan bahwa buruh akan mengakhiri aksi mogok massal dan unjuk rasa pada Jumat (9/10/2020) ini.

Fajar menyampaikan, hari ini para buruh akan kembali bekerja di perusahaannya masing-masing.

"Insya Allah udah normal lagi, teman-teman buruh bisa kerja lagi," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2020) malam.

Dia mengatakan, serikat buruh memang hanya menjadwalkan waktu untuk mogok kerja dan aksi unjuk rasa selama tiga hari pada 6-8 Oktober 2020.

Baca Juga: Niat Hati Meredam Amarah Rakyat Soal UU Cipta Kerja, Krisdayanti Justru Bajir Hujatan, Netizen: Ngurus Anak Aja Kagak Becus

Selanjutnya, pihak buruh akan mengajukan gugatan uji materi omnibus law Undang-undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Source : Wartakotalive

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest