GridHype.ID - Pada Senin (5/10/2020) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Sidang pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama yang dipercepat dari yang direncanakan, yakni dari hari Kamis (8/10/2020) menjadi Senin (5/10/2020).
Pengesahan ini menimbulkan banyak protes penolakan.
Bahkan sejak masih dalam bentuk rancangan UU Cipta Kerja yang termasuk dalam konsep hukum perundang-undangan, omnibus law ini menuai protes dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat karena dinilai akan membawa dampak buruk bagi tenaga kerja atau buruh.
Baca Juga: Hasil Penelitian Ungkap Golongan Darah ini Rentan Terkena Serangan Jantung
UU Cipta Kerja juga mengubah sejumlah pasal dan poin dari UU Ketenagakerjaan yang selama ini menjadi acuan bagi para pekerja dan perusahaan.
Kira-kira apa saja ya girls, poin yang berbeda dari UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan?
Kontrak Tanpa Batas (Pasal 59)
UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
Pasal 59 ayat (4) UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sebelumnya, pasal 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.