Follow Us

Lahir di Era Megawati, Aturan Outsourcing Kini Diperbarui Jokowi Lewat UU Cipta Kerja, Untung atau Rugi?

Helna Estalansa, None - Kamis, 08 Oktober 2020 | 08:00
Ilustrasi pekerjaan
Pixabay

Ilustrasi pekerjaan

Hal ini akan membuat penggunaan tenaga alih daya semakin bebas jika tak ada regulasi lain atau aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Angkat Bicara Soal Kisruh Omnibus Law UU Cipta Kerja, Krisdayanti Pamer Foto di Gedung DPR : Tidak Ada Niat Memanjakan Pengusaha

Outsourcing dalam UU Cipta Kerja

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, tak menjelaskan secara spesifik apakah batasan pekerjaan outsourcing masih dibatasi atau diperluas dalam UU Cipta Kerja.

Dalam penjelasannya terkait revisi pasal Outsourcing di UU Cipta Kerja, Ida hanya mengatakan kalau perubahan terjadi pada prinsip pengalihan perlindungan.

"Syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja dalam kegiatan alih daya atau outsourcing masih tetap dipertahankan. Bahkan dalam kegiatan alih daya UU ini memasukkan prinsip pengalihan perlindingan hak bagi pekerja apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya," kata Ida dalam keterangan resminya, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga: Timbulkan Gelombang Penolakan dari Berbagai Lapisan Masyarakat, Ini Pasal-pasal Kontroversial dalam Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkapkan dalam Omnibus Law ada semacam fleksibilitas pasar kerja.

Dia menilai, istilah ini dapat diartikan tidak adanya kepastian kerja dan pengangkatan karyawan tetap (PKWTT).

"Jika di UU Nomor 13 Tahun 2003 outsourcing hanya dibatasi pada 5 jenis pekerjaan, nampaknya ke depan semua jenis pekerjaan bisa di-outsourcing-kan.

Jika ini terjadi, masa depan buruh tidak jelas. Sudahlah hubungan kerjanya fleksibel yang artinya sangat mudah di PHK, tidak ada lagi upah minimum, dan pesangon dihapuskan," sebut Iqbal dalam keterangannya.

Baca Juga: Pantas Terjadi Gelombang Penolakan RUU Cipta Kerja, 4 Hal Ini Bakal Jadi Ancaman Para Pekerja Kantoran Jika Disahkan DPR

Source : Wartakotalive

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest