Hal ini akan membuat penggunaan tenaga alih daya semakin bebas jika tak ada regulasi lain atau aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Outsourcing dalam UU Cipta Kerja
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, tak menjelaskan secara spesifik apakah batasan pekerjaan outsourcing masih dibatasi atau diperluas dalam UU Cipta Kerja.
Dalam penjelasannya terkait revisi pasal Outsourcing di UU Cipta Kerja, Ida hanya mengatakan kalau perubahan terjadi pada prinsip pengalihan perlindungan.
"Syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja dalam kegiatan alih daya atau outsourcing masih tetap dipertahankan. Bahkan dalam kegiatan alih daya UU ini memasukkan prinsip pengalihan perlindingan hak bagi pekerja apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya," kata Ida dalam keterangan resminya, Rabu (7/10/2020).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkapkan dalam Omnibus Law ada semacam fleksibilitas pasar kerja.
Dia menilai, istilah ini dapat diartikan tidak adanya kepastian kerja dan pengangkatan karyawan tetap (PKWTT).
"Jika di UU Nomor 13 Tahun 2003 outsourcing hanya dibatasi pada 5 jenis pekerjaan, nampaknya ke depan semua jenis pekerjaan bisa di-outsourcing-kan.
Jika ini terjadi, masa depan buruh tidak jelas. Sudahlah hubungan kerjanya fleksibel yang artinya sangat mudah di PHK, tidak ada lagi upah minimum, dan pesangon dihapuskan," sebut Iqbal dalam keterangannya.