Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Lahir di Era Megawati, Aturan Outsourcing Kini Diperbarui Jokowi Lewat UU Cipta Kerja, Untung atau Rugi?

Helna Estalansa, None - Kamis, 08 Oktober 2020 | 08:00
Ilustrasi pekerjaan
Pixabay

Ilustrasi pekerjaan

Baca Juga: 10 Tahun Lalu Sosoknya Tak Digubris Publik, Joko Widodo Ternyata Sempat Diterawang Paranormal Ini Bakal Duduki Jabatan Presiden

Sebagai informasi, pemerintah menyusun 11 klaster pembahasan dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Klaster tersebut terdiri dari, penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, dan yang terakhir kawasan ekonomi.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pekerja Outsourcing Lahir Era Megawati, Diperluas Jokowi di UU Cipta Kerja, Untungkan atau Rugikan?

(*)

Source :Wartakotalive

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x