Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Lahir di Era Megawati, Aturan Outsourcing Kini Diperbarui Jokowi Lewat UU Cipta Kerja, Untung atau Rugi?

Helna Estalansa, None - Kamis, 08 Oktober 2020 | 08:00
Ilustrasi pekerjaan
Pixabay

Ilustrasi pekerjaan

GridHype.ID - Hingga kini aksi tolak UU Cipta Kerja masih terus bergulir di Tanah Air.

Mulai membuat tagar di media sosial hingga aksi demontrasi yang dilakukan berbagai pihak untuk menolak UU Cipta Kerja ini.

Salah satu yang paling disoroti yakni mengenai tenaga kerja outsourcing atau ahli daya.

Pekerja outsourcing atau alih daya ternyata muncul pada masa pemerintahan Megawati.

Baca Juga: Melanggengkan Sistem Kerja Alih Daya, Peneliti LIPI Soroti Pasal 66 UU Cipta Kerja: Outsourcing Boleh Dimana saja

Saat menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2001-2004, Megawati Soekarnoputri mengeluarkan kebijakan outsourcing yang dimuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dengan terbitnya UU Ketenagakerjaan tersebut, Megawati mengatur keberadaan perusahaan alih daya di Indonesia secara legal.

Penyedia tenaga kerja alih daya yang berbentuk badan hukum wajib memenuhi hak-hak pekerja.

Di dalamnya juga diatur bahwa hanya pekerjaan penunjang yang dapat dialihdayakan.

Baca Juga: Ramai Ditolak Banyak Pihak, Wajib Tahu Bedanya UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan Ini!

Meski demikian, keluarnya aturan pemerintah yang melegalkan praktik outsourcing diprotes banyak kalangan saat itu, karena dianggap tak memberikan kejelasan status dan kepastian kesejahteraan pekerja alih daya.

Source :Wartakotalive

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x