GridHype.ID - Bagi kamu yang termasuk peserta CPNS 2019 (calon pegawai negeri sipil) formasi guru wajib tahu kabar terbaru berikut ini.
Seperti yang diketahui tes SKD sudah dilalui para peserta CPNS.
Kali ini peserta yang sudah lolos tes SKD tengah berjuang ke tahap selanjutnya, yakni tes SKB.
Nah, bagi peserta yang lolos SKD CPNS formasi guru diminta segera lakukan ini.
Baca Juga: Bak Angin Surga, Pemerintah Umumkan Soal Seleksi CPNS Tahun 2021, Begini Penjelasan Tjahjo Kumolo
Sebelumnya, BKN mengeluarkan pengumuman terkait dengan tes bagi para peserta seleksi CPNS 2019 formasi guru yang sudah dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
BKN menyatakan, peserta SKD CPNS 2019 formasi guru yang sudah dinyatakan lulus dan memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) yang telah diunggah di portal SSCASN, tetap wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Computer Assisted Test (CAT).
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum Dan Kerja Sama BKN Paryono membenarkan adanya pengumuman tersebut.
"Soal Serdik itu, peserta yang lulus SKD CPNS 2019 formasi guru dan memiliki Serdik, tetap wajib mengikuti SKB," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/8/2020).
Baca Juga: Kabar Gembira! Tes SKB CPNS 2019 Tak Lama Lagi, Baca Syarat dan Hal yang Bisa Bikin Peserta Gugur