GridHype.ID - Kabar gembira untuk para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Setelah lama tertunda, akibat pandemi virus corona, tahapan tes CPNS kembali dilanjutkan.
Ya, bagi para CPNS yang lolos dalam tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), maka bisa melanjutkan ke pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Inilah aturan bagi peserta dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Baca Juga: Buntut Pandemi Covid-19, Tak Akan Ada Seleksi CPNS Selama 2 Tahun, Begini Kata Menpan RB
Pelaksanaan tes SKB CPNS untuk formasi 2019 rencananya akan dilaksanakan pada 1 September hingga 12 Oktober 2020.
Pelaksanaan SKB ini dilakukan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan SKB CPNS 2019 di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Hal itu sesuai Surat Edaran Kepala BKN Nomor: 17/SE/VII/2020.
Berikut ini TribunStyle.com rangkum sederet aturan yang harus dipatuhi para peserta tes SKB CPNS 2019.
A. Kebijakan Umum bagi Peserta
1) Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empatbelas) hari sebelum pelaksanaan seleksi.
2) Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi.
3) Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
Baca Juga: Resmi Dirilis, Ini Lokasi dan Jadwal Tes SKD CPNS 2019 untuk Wilayah Jawa Tengah
4) Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain.
5) Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.
6) Membawa alat tulis pribadi.
7) peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 derajat Celsius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).
8) Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Baca Juga: Jelang Penutupan Pendaftaran, Ini 5 Formasi CPNS 2019 yang Sepi Peminat
B. Kewajiban bagi Peserta
1) Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.
2) Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
3) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia.
4) Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik).
Baca Juga: Tak Punya e-KTP tapi Ingin Ikut Rekrutmen CPNS 2019? Begini Caranya
5) Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal).
Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap.
6) Duduk pada tempat yang ditentukan.
7) Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter
8) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai.
9) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
Baca Juga: BKN Rilis Jadwal Pendaftaran CPNS 2019, Dimulai Akhir Oktober dan Berakhir April 2020
C. Larangan bagi Peserta
1) Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.
2) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.
3) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.
6) Merokok dalam ruangan.
7) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
Baca Juga: Tak Punya e-KTP tapi Ingin Ikut Rekrutmen CPNS 2019? Begini Caranya
D. Sanksi bagi Peserta
1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR.
2) Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR.
3) Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.
Selengkapnya, dapat disimak melalui tautan berikut ini >>> LINK
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul SKB CPNS 2019, Ini Aturan dan Hal-Hal yang Harus Dipersiapkan Peserta, Jika Melanggar Bisa Gugur
(*)