Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS meminta instansi pusat dan daerah menyampaikan dokumen pendukung berupa Serdik ini.
Serdik harus disampaikan paling lambat 5 Oktober 2020.
Baca Juga: Resmi Dirilis, Ini Lokasi dan Jadwal Tes SKD CPNS 2019 untuk Wilayah Jawa Tengah
"Dokumen pendukung Sertifikat Pendidik untuk pengolahan integrasi hasil SKD dan SKB," kata Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prayono kepada Kompas.com, Rabu (30/9/2020).
Paryono menjelaskan, dokumen yang disampaikan kepada Panselnas berupa daftar nama-nama peserta yang telah mengunggah Serdik saat pendaftaran dan telah memenuhi syarat linearitas Serdik melalui format Surat Pernyataan Sertifikat Pendidik Jabatan Guru (SPJT).
SPJT ini telah ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Instansi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di unit terkait instansi, kemudian dikirim ke BKN melalui portal sscnadmin. bkn.go.id.
Baca Juga: Jelang Penutupan Pendaftaran, Ini 5 Formasi CPNS 2019 yang Sepi Peminat
Ia mengatakan, pemberitahuan mengenai penyampaian Serdik bagi peserta formasi jabatan Guru dilakukan oleh instansi masing-masing.
Paryono menegaskan, verifikasi Serdik bagi peserta CPNS formasi jabatan Guru hanya dilakukan bagi peserta yang telah mengunggah Serdik saat pendaftaran di Portal SSCN BKN.
"Serdik mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieratas Guru Bersertifikat Pendidik," kata dia.
Baca Juga: Tercatat 3 Juta Orang Telah Buat Akun, 5 Formasi Ini Laris Manis di Seleksi CPNS, Apa Saja?
Sementara itu, nilai SKB maksimal hanya dapat diberikan bagi pelamar jabatan Guru yang mempunyai Serdik dan linier dengan jabatan yang dilamar.