3. Validasi terakhir juga oleh internal dalam rangka mengecek kesamaan identitas nomor rekening dan kepesertaan pekerja penerima bantuan langsung tunai (BLT).
2. Rekening atau data penerima tidak lolos validasi
Alasan lain kenapa dana tidak diterima adalah bisa jadi karena rekening atau data Anda tidak lolos validasi yang dilakukan tiga tahap di atas.
Bahkan beberapa waktu lalu Agus Susanto menyampaikan dari validasi kedua sekitar 10 jutaan, yang dinyatakan data yang valid hanya 8.177.261.
Sementara sisanya sekitar 1.155.125 dinyatakan tidak valid sebagai penerima.
Agus menegaskan, syaratvalidasi penerima yangdisesuaikan dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4. Pekerja/buruh penerima upah;