Follow Us

Polemik Konser Musik Kampaye, DPR Minta KPU Jangan Asal Gunakan Pasal 63, Musisi: Urusan Kekuasaa Atura Longgar, Cari Nafkah Malah Dipersulit

None - Jumat, 18 September 2020 | 14:15
Ilustrasi nonton konser musik
Pexels/anna-m. w.

Ilustrasi nonton konser musik

Gridhype.id - Masih tingginya tingkat penyebaran virus corona di berbagai daerah, membuat sejumlah pemerintah daerah melarang segala kegiatan yang membuat masa berkerumun atau menimbulkan keramaian.

Salah satunya adalah menggelar konser yang berpotens membuat kerumunan masa yang sangat banyak.

Namun nyatanya konser justru malah diizinkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kepentingan Pilkada.

KPU mengizinkan konser musik digelar saat pandemi oleh para kandidat Pilkada Serentak 2020 dalam rangka kampanye.

Baca Juga: Gaya Mantu Jokowi, Selvi Ananda Temani Gibran Rakabuming Daftar Pilkada, Bak Putri Solo Anggun Berkebaya

Dalam webinar yang digelar KPU, Selasa (15/9) lalu, KPU menyebut hal itu mungkin dilakukan lantaran terdapat undang-undang yang mengatur.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, hal tersebut diatur dalam pasal 63 ayat (1) PKPU dan dengan berlandaskan pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.

"Tapi, tentu semua itu (aturan yang memicu massa berkumpul) bisa ada di PKPU karena memang ada ketentuan peraturan undang-undang yang mengatur bagaimana proses-proses dan substansi. Jadi berdasarkan UU (UU Pilkada)," tutur dia, mengutip Kompas.com.

Raka menambahkan, dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, sudah diatur pula bentuk-bentuk kampanye.

Sehingga, ia menyebut KPU nggak bisa serta-merta mengubah atau meniadakannya.

Baca Juga: Jusuf Kalla Terima Gaji Rp42 Juta Saat Menjabat Sebagai Wapres, JK Justru Mengaku Tak Pernah Beri Uang Belanja Pada Sang Istri

Pernyataan KPU itu segera mendapat sorotan dan kritik dari pihak pemerintahan maupun publik.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berpendapat, KPU perlu memperhatikan kondisi di daerah sebelum memberikan izin untuk melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang.

"Kalau saya sendiri sih berpendapat sebaiknya konser-konser seperti itu ya sebaiknya dihindarkan," kata Dasco dalam sebuah video yang diterima Kompas.com, Rabu (16/9/2020).

Senada dengan Dasco, Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mengatakan bahwa sulit untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam kegiatan konser musik saat kampanye Pilkada 2020.

Arwani pun menyarankan agar KPU tidak menggunakan ketentuan pada pasal 63 tersebut, karena berpotensi menciptakan kerumunan massa.

Selain dua pimpinan DPR tersebut, Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) turut menyoroti polemik tersebut.

Baca Juga: Besarkan Anak Sematawayangnya, Ariel Noah Terapkan Pola Didik Tegas Terhadap Alleia Ananta Irham, Larang Keras Putrinya Lakukan Hal ini

Dalam opininya, Ketua Umum FESMI Candra Darusman mempertanyakan sikap pemerintah tersebut.

Candra menilai, pemerintah terkesan lebih longgar dalam urusan pilkada, sementara ketat dalam urusan ekonomi pekerja musik.

"Mengapa untuk urusan kekuasaan, aturan musik longgar, sedangkan untuk urusan kemanusiaan (musisi jalanan serta kafe yang mencari nafkah) aturan musik dipersulit," tutur Candra.

Sementara, selaku penasihat FESMI, Anang Hermansyah juga menyorot perlakuan berat sebelah yang ditimbulkan aturan ini terhadap para pekerja seni di Indonesia.

Menurutnya, para seniman dan musisi sampai sekarang masih belum dapat izin untuk menggelar acara musik di tempat hiburan akibat adanya pandemi.

"Aturan KPU ini terus terang membuat kita bingung. Kalau memang boleh ya ayo kita buka cafe dan tempat hiburan dan kita terapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat," ucap musisi yang pernah menjabat anggota parlemen periode 2014-2019 itu.

Artikel ini telah tayang di Hai dengan judul KPU Izinkan Para Peserta Pilkada 2020 Gelar Konser Musik, Dikecam Musisi: Buat Kekuasaan Gampang, Buat Nyari Nafkah Kok Susah.

(*)

Source : kompas, Hai

Editor : Hype

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular