Follow Us

Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut 17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi di Masa PSBB Jilid Dua, Warga Jakarta Wajib Tahu!

None - Senin, 14 September 2020 | 09:15
PSBB Jakarta mulai hari ini, bikers harus tahu ada 17 aturan baru
Tribunnews.com

PSBB Jakarta mulai hari ini, bikers harus tahu ada 17 aturan baru

GridHype.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan.

PSBB pengetatan itu mulai berlaku perhari ini (14/09/2020) hingga dua pekan mendatang yakni 27 September 2020.

Penerapan PSBB itu mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Baca Juga: PSBB Jilid Dua Kembali Berlaku Hari Ini, Catat Jam Operasional Transjakarta, KRL, MRT dan LRT

Dengan demikian, pelonggaran-pelonggaran yang sebelumnya diberlakukan pada PSBB transisi akan ditiadakan.

Pasalnya, sebagaimana diketahui, Provinsi DKI awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 10 September 2020.

Dilannsir dari Kompas.com, berikut 17 aturan baru yang berlaku selama PSBB pengetatan.

1. Sistem ganjil genap ditiadakan.

2. Mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.

3. Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 persen, waktu operasional transportasi umum dibatasi.

Baca Juga: Sempat Catat Tingkat Infeksi Tertinggi di Eropa, Swedia Kini Berbangga Hati Sebab 'Langkah Santainya' Kini Buahkan Hasil

Source : Kompas

Editor : Ruhil Yumna

Baca Lainnya

Latest