Follow Us

Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut 17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi di Masa PSBB Jilid Dua, Warga Jakarta Wajib Tahu!

None - Senin, 14 September 2020 | 09:15
PSBB Jakarta mulai hari ini, bikers harus tahu ada 17 aturan baru
Tribunnews.com

PSBB Jakarta mulai hari ini, bikers harus tahu ada 17 aturan baru

4. Ojek online diperbolehkan beroperasi.

5. SIKM tidak diberlakukan.

6. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD ditiadakan.

Industri perhotelan tetap buka seperti biasa, begitu juga mal, dan 11 sektor usaha lainnya.
dok. Hotel GranDhika Indonesia

Industri perhotelan tetap buka seperti biasa, begitu juga mal, dan 11 sektor usaha lainnya.

7. Sebanyak 11 sektor usaha, kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bencana diperbolehkan beroperasi dengan membatasi jumlah karyawan maksimal 50 persen.

8. Kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen.

Baca Juga: Nyaris Kena Amuk Massa, Pelajar SMP Rebut iPhone Milik Pegawai Konter, Pakai Cairan Cabai Sebagai Alat

9. Pasar dan mal boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

10. Operasional tempat hiburan, tempat rekreasi, taman kota, dan RPTRA ditutup.

11. Resepsi pernikahan, pernikahan hanya digelar di KUA atau kantor catatan sipil.

12. Fasilitas olahraga umum ditutup, olahraga hanya diperbolehkan dilakukan mandiri di rumah.

13. Sekolah ditutup, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

Source : Kompas

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest