"Ada cara teknis kepolisian yang dilakukan untuk mencari tahu sudah berapa kali dia menggunakan dan membeli dari F," kata Yusri.
Bahkan kata dia bukan tidak mungkin pihaknya melakukan tes rambut ke Reza untuk mengetahui dan memastikan sudah berapa lama Reza mengonsumsi narkoba.
Seperti diketahui penyanyi Reza Artamevia dibekuk aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Metro Jaya dari salah satu restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2020) sore sekira pukul 16.00.
Baca Juga: Beralasan Mengisi Kekosongan di Masa Pandemi, Polisi Masih Dalami Pengakuan Reza Artamevia
Ia baru saja menunggu dan menerima pesanan sabu dari F yang kini diburu polisi.
Dari dompet Reza, didapat narkotika jenis sabu sebanyaK 0,782 gram. Sabu dibeli Reza seharga Rp1,2 Juta dari F.
Setelah membekuk Reza, petugas kemudian menggeledah rumah Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan. Dari sana didapati barang buki alat hisap sabu atau bong serta korek api gas.
Belum Resmi Ajukan Rehabilitasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan bahwa sampai Senin (7/9/2020) siang, belum ada pengajuan permohonan rehabilitasi narkoba atas penyanyi Reza Artamavia, yang diminta pihak keluarga atau kuasa hukumnya.
Meski begitu kata Yusri, penyidik menunggu jika adanya pengajuan itu, karena hal itu adalah hak tersangka penyalahguna narkoba Reza Artamevia.