Peserta harus masuk dalam kriteria peraturan yang ada.
"Alternatif kedua adalah kondisi di mana data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker dimaksud, maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU," ujar Utoh.
Disebutkan jika jumlah rekening yang tak lolos validasi mencapai 1,6 juta orang.
Utoh menyampaikan, peserta yang masuk persyaratan dapat mengonfirmasi secara langsung kepada HRD perusahaan atau pemberi kerja untuk memastikan penyampaikan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Atau peserta bisa lihat di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id apakah sudah ada informasi no rekening, jika sudah ada berarti telah disampaikan oleh perusahaan ke BPJAMSOSTEK," tuturnya.
Jumlah Data Validasi
Utoh menjelaskan ada 11,3 juta data yang sudah tervalidasi.
Baca Juga: Sepele dan Gampang Banget Dilakuin, 5 Kebiasan Ini Bikin Kamu Panjang Umur Loh!
"Jumlah data yang tervalidasi mencapai 11,3 juta," kata dia.
Adapun, sebanyak 5,5 juta data peserta telah diserahkan kepada Kemnaker, terdiri dari 2,5 juta data tahap pertama dan 3 juta data tahap kedua.
Perusahaan atau pemberi kerja diharapkan segera menyampaikan data nomor rekening karyawan yang memenuhi persyaratan.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perpanjangan waktu penyetoran data tersebut hingga tanggal 15 September 2020.