Alur penyerahan bantuan ini dari data karyawan atau pegawai, terutama nomer rekening calon penerima.
Perusahaan harus melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Belum Terima Bantuan Pemerintah? Nggak Perlu Bingung, Kirim Format Aduan ke Nomor WhatsApp Ini!
Setelah itu ada proses validasi berlapis.
Data yang sudah lolos validasi kemudian diserahkan pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Kemudian Kemenaker kembali memeriksa , jika lolos peserta akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta.
Bagaimana Jika Tak Lolos Validasi?
Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan ada dua alternatif solusi terkait nomor rekening yang tidak lolos validasi berlapis.
Kedua alternatif ini mengacu pada Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
"Alternatif pertama pihak BP JAMSOSTEK akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020," kata Utoh seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/9/2020).
Alternatif kedua yang bisa dilakukan kedua adalah memastikan data peserra.