Para mahasiswa mendapatkan hak tiga semester dari delapan semester untuk diambil di luar prodi.
Kebijakan ini tidak mengikat untuk mahasiswa. Namun, perguruan tinggi wajib memberikan jika mahasiswanya memutuskan untuk mengambil perkuliahan selama dua semester di luar kampus.
Nadiem menjelaskan bahwa mahasiswa juga dapat mengambil SKS di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester.
Baca Juga: Nadiem Makarim Jelaskan Belajar Mengajar Jarak Jauh Akan Dilakukan Permanen Meski Covid-19 Usai
Kegiatan di luar kampus dapat diisi dengan magang atau praktik kerja di industri atau organisasi, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, wirausaha, riset, studi independen, maupun kegiatan mengajar di daerah terpencil.
Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul Kabar Gembira Untuk Mahasiswa! Mendikbud Nadiem Makarim Buat Aturan Baru Soal Magang, Ini Penjelasannya
(*)