Follow Us

Kasatpol PP DKI Jakarta Ngaku Berhasil Kumpulkan Rp 1,7 Miliar dari Sanksi dan Denda Pelanggar Tak Memakai Masker Selama PSBB

Nabila N C, None - Minggu, 23 Agustus 2020 | 08:00
Ilustrasi penggunaan masker bedah.
al jazeera

Ilustrasi penggunaan masker bedah.

GridHype.ID - Dalam kehidupan tata normal atau new normal seperti saat ini, penggunaan masker adalah hal yang wajib.

Terbaru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumpulkan total Rp 1,7 miliar dari sanksi denda terhadap para pelanggar yang tidak mengenakan masker selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, total denda itu terkumpul sejak 5 Juni hingga 20 Agustus 2020.

Baca Juga: Dinonaktifkan Ketika PSBB, Sistem Ganjil-Genap Kembali Diberlakukan di DKI Jakarta Selama 24 Jam Jika Hal Ini Terjadi

"Khusus denda masker kami ini sudah (kumpulkan) Rp 1,7 miliar," kata Arifin, Jumat (21/8/2020).

Arifin merinci sebanyak 105.000 orang tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah selama penerapan PSBB transisi.

Sebanyak 11.680 orang dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250.000, sementara sisanya dikenakan sanksi kerja sosial.

Mencuci masker
freepik.com

Mencuci masker

Baca Juga: Kian Menanjak Tajam Selama Masa Transisi, Jakarta Catat Rekor Kasus Baru Covid-19 Tertinggi, 441 Kasus dalam Sehari!

"Tidak semua orang yang dikenakan sanksi denda itu bersedia (membayar denda) karena dalam Peraturan Gubernurnya mengatur bahwa ketika orang tidak mampu untuk membayar denda maka dia mempunyai pilihan lain yaitu kerja sosial," ujar Arifin.

Menurut Arifin, penerapan sanksi denda bukan semata-mata bertujuan untuk menambah kas daerah tetapi juga memberikan efek jera terhadap masyarakat.

"Dalam penegakan hukum ini, kita harapkan ada efek jera yang dirasakan masyarakat sehingga masyarakar disiplin, mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan," ucap Arifin.

Source : KOMPAS.com

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest