Amerika Serikat bahkan menetapkan Nauru sebagai negara tujuan pencucian uang dan menjatuhkan sanksi ekonomi untuk negara pulau tersebut karena dianggap jadi sarang bagi pendanaan aktivitas teroris Al-Qaida.
"Nauru sejauh ini dikenal sebagai negara yang mengizinkan pendirian bank luar negeri tanpa kehadiran fisik di negara itu atau yuridiksi negara lain," bunyi pernyataan Bendahara Negara AS.
The Financial Action Task Force (FATF), sebuah lembaga global yang bekerja untuk membatasi aktivitas pencucian uang di negara-negara tax haven, mendesak Nauru untuk meninggalkan praktik keuangan gelap tersebut.
Hasilnya pada tahun 2004, pemerintah Nauru mengesahkan UU anti-pencucian uang dan pendanaan teroris, serta perbankan yang bersifat offshore.
Pemerintah Nauru juga menghapus beberapa perusahaan cangkang yang didirikan di wilayahnya.
"Sejak terpilihnya pemerintahan Waqa pada tahun 2013, kami telah bekerja keras untuk memperbaiki reputasi Nauru yang rusak selama bertahun-tahun karena keserakahan dan korupsi," kata Menteri Keuangan Nauru, David Adeng di Seminar Perpajakan Internasional di Fiji pada 2018 lalu.
Hingga saat ini, pemasukan Nauru masih bergantung pada bantuan Australia. Setiap tahun hingga 2018, negara ini menerima bantuan sebesar sekitar 176 juta dollar AS dari Australia, atau dua pertiga dari seluruh penerimaan Nauru.Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul Kisah Nauru, Negara Kaya Raya yang Kini Jatuh Miskin
(*)