GridHype.ID - Kisruh perebutan warisan ini kini telah masuk ke tahap pengadilan.
Kasus gugatan harta warisan dari seorang anak pada ibunya ini di Lombok ini belum juga menemukan titik terang.
Sebelumnya diberitakan jika seorang ibu asal Lombok Tengah, Praya Tiningsih (52) mengaku kaget saat anaknya sendiri tega menggugatnya gara-gara harta warisan.
Dilansir dari Kompas.com gugatan pada Ningsih, sapaan Tiningsih, ia dapat dari anaknya, Rully Wijayanto (32).
Perseteruan itu dipicu soal pembangunan dapur dan ruang tamu.
Ya, sang ibu rupanya tak mengizinkan Rully untuk mebuat ruang tamu dan dapur.
Tak terima akan penolakan itu, Rully lalu menggugat tanah warisan peninggalan sang ayah, Asroni Husnan yang meninggal pada 29 Agustus 2019 kepada Ningsih.
Rully Wijayanto mengaku kecewa pada ibunya yang menolak permintaan itu.
"Kita kan sudah berkeluarga, jadi saya ingin menambahkan untuk membuat ruangan tamu sama dapur, tapi oleh ibu tidak mengizinkan," kata Rully saat ditemui di rumah pamannya, Senin (9/8/2020).
Iapun tahu bahwa sang ayah telah berpesan bahwa rumah itu tak boleh dibagi, dijual dan menjadi rumah bersama.