"Bapak memang pernah berwasiat kalau rumah itu tidak boleh dibagi atau dijual.
Tapi kalau memang harus dibagi katanya beliau (almarhum bapaknya) diminta untuk dibagikan secara hukum Islam," kata Rully.
Rully menyebutkan jika gugatan itu tak hanya untuk dirinya pribadi, nmaun juga untuk adik-adiknya termasuk ibunya.
"Saya ingin menggugat agar kita tau hak Bagian kita secara Islam. Saya menggugat bukan untuk diri saya sendiri, tapi untuk mama juga, dan adik-adik," kata Rully.
Gugatan Rully Masuk ke Persidangan
Perseteruan itu kini telah memasuki sidang keempat.
Rully masih tetap kekeuh dengan pendiriannya dan menginginkan warisan itu dibagi.
"Nanti kalau sudah putusan kita akan tahu hak-hak kita, hak adik saya, hak mama saya, dan ini juga untuk jaga-jaga kalau nanti ada yang mengeklaim harta warisan almarhum bapak," kata Rully.
"Walaupun sudah dibagi, rumah itu tidak akan dirusak, tidak akan disekat, atau tidak akan dijual.