Follow Us

Gegara Dapur dan Ruang Tamu, Anak Tega Gugat Harta Warisan pada Ibu Kandungnya Sendiri, Ningsih yang Kesal Hanya Bisa Pasrah: Dia Harus Bayar Air Susu Saya

Ruhil Yumna - Jumat, 14 Agustus 2020 | 12:45
Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu uang digugat anak kandungnya karena warisan
(KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)

Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu uang digugat anak kandungnya karena warisan

Baca Juga: Kepincut Paras Molek dan Bodi Seksi, Pria Ini Habiskan Rp 547 Juta untuk Pacar Online, Saat Bertemu Malah Syok Hingga Lapor Polisi

"Bapak memang pernah berwasiat kalau rumah itu tidak boleh dibagi atau dijual.

Tapi kalau memang harus dibagi katanya beliau (almarhum bapaknya) diminta untuk dibagikan secara hukum Islam," kata Rully.

Rully menyebutkan jika gugatan itu tak hanya untuk dirinya pribadi, nmaun juga untuk adik-adiknya termasuk ibunya.

"Saya ingin menggugat agar kita tau hak Bagian kita secara Islam. Saya menggugat bukan untuk diri saya sendiri, tapi untuk mama juga, dan adik-adik," kata Rully.

Gugatan Rully Masuk ke Persidangan

suasana persidangan perkara warisan oleh Rully dengan menggugat ibunya di Pengadilan Agama Praya Lombok Tengah
(KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)

suasana persidangan perkara warisan oleh Rully dengan menggugat ibunya di Pengadilan Agama Praya Lombok Tengah

Perseteruan itu kini telah memasuki sidang keempat.

Rully masih tetap kekeuh dengan pendiriannya dan menginginkan warisan itu dibagi.

"Nanti kalau sudah putusan kita akan tahu hak-hak kita, hak adik saya, hak mama saya, dan ini juga untuk jaga-jaga kalau nanti ada yang mengeklaim harta warisan almarhum bapak," kata Rully.

Baca Juga: Bersitegang dengan China Lagi, AS Tak Main-main Kerahkan 3 Pesawat Pembom Nuklir B-2 ke Pulau Misterius di Samudra Hindia

"Walaupun sudah dibagi, rumah itu tidak akan dirusak, tidak akan disekat, atau tidak akan dijual.

Source : kompas, tribun bogor

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest