Baca Juga: Bak Hilang Ditelan Bumi, Gading Marten Bongkar Alasan Dirinya Tak Lagi Muncul di Layar Kaca
Dilansir dari Kontan, Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin pada Jumat (7/8/2020).
Dia mengatakan, data ini akan divalidasi dan diverifikasi dalam waktu dekat.
"Insya Allah dalam dua minggu ini kami akan bisa mengumpulkan dan memverifikasi nomor rekeningnya sehingga bantuannya, mekanismenya akan langsung disampaikan secara tunai," terang Budi.
Budi juga mengatakan, data yang digunakan mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan karena data tenaga kerja lengkap, mulai dari nama dan alamat, apakah tenaga kerja masih membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, di mana tempatnya bekerja hingga berapa lama dia bekerja.
Adapun kriteria penerima bantuan subsidi gaji ini merupakan tenaga kerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta, aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak termasuk pegawai BUMN dan pemerintah.
Pemerintah juga sudah menyiapkan anggaran Rp 33,1 triliun untuk bantuan subsidi gaji ini.
Penerima bantuan akan mendapatkan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, yang mana penyalurannya akan dilakukan dalam dua tahap.
Penyaluran bantuan ini akan dilakukan pada kuartal III dan IV-2020.
Baca Juga: Adem Ayem, Hubungan Tanpa Media Sosial dengan Suami Jadi Resep Harmonis Isyana Sarasvati
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto meminta perusahaan pemberi kerja untuk segera menyetorkan daftar nomor rekening karyawannya yang masuk kategori penerima subsidi Rp 600.000.