Namun sayangnya ia ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan Polri karena diduga memeras Rp3 miliar.
Brotoseno diduga memeras tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah yang tengah diproses.
Brotoseno dianggap telah mencederai nama baik aparat penegak hukum. Terlebih, dirinya pernah bertugas sebagai penyidik di KPK
Sebagai seorang pejabat negara, Brotoseno tercatat dua kali pernah melaporkan harta kekayaanya selama dua kali saat masih bertugas di KPK.
Berdasarkan penelusuran Tribun di laman KPK, Brotoseneo terakhir kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2011.
Pada laporan tersebut, Brotoseno melaporkan hartanya senilai Rp724.400.000.
Harta tersebut berasal dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senili Rp525 juta.
Brotoseno juga melaporkan hartanya berupa harta bergerak yakni alat transportasi dan mesin lainnya yakni Toyota Fortuner Rp 310.000.000.
Baca Juga: Hobi Makan yang Pedas-pedas? Eits, Jangan Pernah Lakukan Itu Sebelum Tidur, Berikut Alasannya
Kemudian, Brotoseno juga melaporkan hartanya berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 21.000.000 dan giro dan setara kas lainnya Rp 130.000.000.