Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan gaji para direktur Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.
Besaran gaji ini sempat jadi kontroversi karena nilainya cukup besar serta kondisi ekonomi yang tengah sulit di masa pandemi Covid-19.
Gaji para direktur Kartu Prakerja diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja. D
Dalam Pasal 2 (1) beleid tersebut, hak keuangan bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja diberikan setiap bulan.
Dikutip dari Pepres tersebut, berikut rincian gaji Direktur Kartu Prakerja:
- Direktur Eksekutif: Rp 77.500.000.
- Direktur Operasi: Rp 62.000.000.
- Direktur Teknologi: Rp 58.000.000.
- Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem: Rp 54.250.000.
- Direktur Pemantauan dan Evaluasi: Rp 47.000.000.
- Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan: Rp 47.000.000.
Gaji yang diterima para petinggi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja tersebut bersifat bersih atau neto.
Hak keuangan bersifat bersih atau neto merupakan hak keuangan yang diterima oleh Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja setelah dipotong pajak.
Pajak gaji bos Kartu Prakerja kemudian dibebankan pada Sekretariat Komite.
Baca Juga: Mengenal Pekerjaan Tukang Las Bawah Laut, Bertaruh Nyawa dengan Gaji Ratusan Juta per Tahun!