GridHype.ID - Saat berkendara, kamu pasti pernah melihat pelat nomor unik milik orang lain.
Entah terdiri dari 1 angka, atau bahkan membentuk kata.
Ya, salah satu bentuk personalisasi pada kendaraan bisa diungkapkan melalui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
Baca Juga: Ngobrol Bareng Maia Estianty, Jedar Akui Kesalahan Ini Selalu Buatnya Gagal dalam Asmara, Apa?
Bentuk personalisasi tersebut bukan dengan cara modifikasi di tempat pembuatan pelat nomor tidak resmi yang berada di pinggir jalan.
Namun, dengan memesan atau menggunakan nomor pilihan atau nomor cantik secara resmi melalui kepolisian.
Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor ( NRKB) yang tercantum pada TNKB bisa diubah atau dipilih secara legal, sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Belasan Tahun Tinggal di Tengah Hutan, Pria Paruh Baya Ini Ungkap Alasan Dirinya Jauhi Perkotaan
Penggunaan pelat nomor cantik ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai ketentuan dan syarat untuk bisa mendapatkan pelat nomor dengan huruf dan angka cantik atau pilihan.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi mengatakan, bagi para pemilik kendaraan yang ingin mengubah NRKB harus mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan.