" Pelat nomor cantik bisa digunakan kendaraan baru atau ganti dari Nomor Registrasi Kendaran Bermotor (NRKB) biasa ke NRKB pilihan, maupun sebaliknya” ujar Nyoman, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Berikut ini besaran biaya yang dikenakan pada pelat nomor cantik sesuai dengan aturan resmi:
1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.
Baca Juga: Awas Dibajak, WhatsApp Kamu Mendadak Muncul Notifikasi Aneh Seperti Ini? Jangan Klik 'OK'
3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang 5.000.000.
Mau Pakai Pelat Nomor Cantik? Catat Ini Biaya Resminya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Pakai Pelat Nomor Cantik? Catat Ini Biaya Resminya"
(*)