Follow Us

Harus Hati-hati, Ini 7 Model Plat Nomor Kendaraan yang Rawan Kena Razia Polisi, Cek Punyamu!

None - Selasa, 28 Juli 2020 | 20:30
Polisi sedang memeriksa kelengkapan dalam razia operasi
Kompas.com

Polisi sedang memeriksa kelengkapan dalam razia operasi

Tujuannya tak lain agar menarik dan unik tampilan Plat motor mereka.

Tapi tahukah anda bahwa modifikasi Plat motor tersebut melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.

Pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.

Baca Juga: Dikenal Punya Banyak Manfaat, Minum Air Lemon Berlebih Bisa Berdampak Buruk Bagi Tubuh

Jika melanggar UU diatas maka pengendara dapat dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.

Nah, lantas apa saja plat kendaraan bermotor yang bakal diincar polisi saat razia?

Seperti dilansir dari Tribunnews menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro jaya Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto ada tujuh model plat yang menyalahi aturan dan dipastikan ditilang jika kepergok pihak berwenang, ketujuh model itu adalah :

Baca Juga: Kerap Bersitegang, Meggy Wulandari Beberkan Tabiat Asli Istri Pertama Kiwil

1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca /angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.

4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.

Source : Grid.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest